Kami informasikan mengenai Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN yang berlaku
Mulai 1 JANUARI 2013.
DIMOHON KEPADA SEGENAP WARGA UNTUK SEGERA MEMPERBARUI STATUS ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN-NYA
SUPAYA TIDAK TERKENA DENDA ADMINISTRASI.
SUPAYA TIDAK TERKENA DENDA ADMINISTRASI.
Post a Comment