0

Sering kali kita tahu bahwa (tidak sedikit) warga masyarakat yang menganggap remeh tentang data kependudukan (contoh : KTP, KK, Akte Kelahiran).
Padahal Update data kependudukan itu sangat penting sekali untuk warga itu sendiri maupun untuk pihak instansi yang terkait.
contohnya :
- KTP yang sudah habis masa berlakunya, begitu mau tender pekerjaan akhirnya gagal (gara-gara KTP expire)
- Akte Kelahiran tidak segera diurus, begitu si anak mau sekolah akhirnya bingung mulai ngurus akte kelahiran untuk pendaftaran sekolah
- Setelah menikah, tidak segera mengurus kepindahan supaya bisa jad satu KK antara suami & istri
- Warga Musiman (Pendatang yang kost atau kontrak ) juga tidak pernah mengurus Kartu Identitas Penduduk Musiman
- Warga yang sudah pindah juga banyak yang belum mengurus surat pindah sehingga KTP dan KK-nya masih tetap dialamat yang lama, dan masih banyak lagi masalah-masalah tentang Administrasi Kependudukan.

Kebanyakan dari warga hanya berfikir sesaat atau berfikir pada saat kondisi normal (kondisi aman atau kondisi jika tidak ada masalah). Tidak pernah mereka mencoba untuk berfikir pada saat kondisi tidak normal (emergency).

Berikut ini salah satu contoh yang di-capture di salah satu Media Sosial mengenai pentingnya untuk selalu Update (pengkinian) data kependudukan.

Dari contoh capture data diatas dapat sedikit diceritakan bahwa telah terjadi kecelakaan (Kondisi Tidak Normal / emergency). Setelah melihat kartu identitas si Korban, pihak kepolisian masih kesulitan menghubungi keluarga korban karena si korban telah pindah alamat, kartu identitas masih alamat lama dan parahnya para tetangga juga tidak ada yang tahu si korban sudah pindah kemana. Akhirnya pihak kelurahan sampai turun tangan untuk bisa melacak keberadaan keluarga si Korban.

Kalau melihat contoh diatas, masihkah anda tetap menyepelekan pentingnya update data administrasi kependudukan anda dan keluarga anda ?

Padahal dengan selalu melakukan pengkinian (update) data kependudukan, selain fungsinya untuk kita sendiri dan keluarga, kita juga bisa membantu instansi terkait misalnya pihak kelurahan / kecamatan untuk mengetahui demografi di wilayahnya, misalnya jumlah penduduk berdasarkan usia, jenis kelamin, tingkat pendidikan dan lain-lan.

Mengingat pentingnya update data kependudukan tersebut, sampai-sampai pihak Pemkot Surabaya mengeluarkan Perda yang berisi tentang Sanksi Keterlambatan pengurusan data kependudukan.
 


Post a Comment

 
Top