Dasar Hukum :
Perjanjian Kerjasama antara Gubernur Jawa Timur dengan Walikota Surabaya tanggal 4 Januari 2010 tentang Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Yang Dijamin oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kota Surabaya
Jenis Pelayanan Jamkesmasda:
Jenis Pelayanan Jamkesmasda:
1. Pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas dan jaringannya termasuk persalinan normal.
2. Pelayanan kesehatan lanjutan (rujukan) di Rumah Sakit Pemerintah Provinsi dan Kota
Masyarakat Miskin peserta Jamkesmasda :
Gratis untuk semua pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas dan jaringannya termasuk persalinan normal.
Masyarakat Non Maskin ( KTP atau KSK Surabaya )
Gratis hanya untuk pembayaran retribusi loket. Tindakan lain tetap membayar sesuai Perda Tarif di Puskesmas.
Tempat Pelayanan Kesehatan Jamkesmasda :
Gratis untuk semua pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas dan jaringannya termasuk persalinan normal.
Masyarakat Non Maskin ( KTP atau KSK Surabaya )
Gratis hanya untuk pembayaran retribusi loket. Tindakan lain tetap membayar sesuai Perda Tarif di Puskesmas.
Tempat Pelayanan Kesehatan Jamkesmasda :
Rumah Sakit Provinsi dan RS Kota Surabaya
Pelayanan Kesehatan Lanjutan (Rujukan) di rumah sakit HARUS melalui rujukan
berjenjang kecuali kasus Emergency dan Gangguan jiwa.
Puskesmas ---- RS Tipe C --- RS Tipe B/A . |
Rumah Sakit Pemberi Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin Peserta Jamkesmasda
1. RS dr. Soetomo
2. RS Haji
3. RS Karang Tembok
4. Balai Kesehatan Mata Masyarakat ( BKMM )
5. RS Jiwa Menur
6. RS dr. Moch. Soewandie
7. RS Bhakti Dharma Husad
Program Jaminan Kesehatan Masyarakat di Kota Surabaya
Dasar Hukum Jamkesmas Kuota:
· Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 316/Menkes/SK/V/2009 tanggal 1 Mei 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat tahun 2009 · Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 686/Menkes/SK/VI/2010 tanggal 2 Juni 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Masyarakat 2010 |
Dasar Hukum Jamkesmas Kuota:
Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2010 tanggal 5 Mei 2010 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Kota Surabaya Yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya |
Surat Keterangan Miskin (SKM):
Peraturan Walikota No.12 tahun 2010, tanggal : 9 Maret 2010 tentang Cara mendapatkan Surat Keterangan Miskin bagi Masyarakat Miskin Non Kuota
Masa berlaku SKM : 6 bulan dan dapat diperpanjang setiap 6 bulan sekali.
Jenis Pelayanan Jamkesmas Kuota:
1. Pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas dan jaringannya termasuk persalinan normal.
2. Pelayanan kesehatan lanjutan ( rujukan ) di Rumah Sakit yang bekerjasama dengan Kementrian Kesehatan
Jenis Pelayanan Jamkesmas Non Kuota:
1. Pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas dan jaringannya termasuk persalinan normal.
2. Pelayanan kesehatan lanjutan (rujukan) di Rumah Sakit yang bekerjasama dengan Pemerintah Kota Surabaya.
Pelayanan kesehatan lanjutan (rujukan) di Rumah Sakit meliputi:
1. Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan
2. Pelayanan Rawat Inap Tingkat Lanjutan
3. Pelayanan Kegawatdaruratan atau penyakit yang mengancam jiwa
4. Pelayanan Kesehatan jiwa
Tempat Pelayanan Kesehatan Jamkesmas Kuota :
Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta yang bekerjasama dengan Kementrian Kesehatan.
Tempat Pelayanan Kesehatan Jamkesmas Non Kuota :
Rumah Sakit Pemerintah dan Swasta yang sudah melakukan Kerjasama dengan Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Kesehatan Kota Surabaya.
Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta yang bekerjasama dengan Kementrian Kesehatan.
Tempat Pelayanan Kesehatan Jamkesmas Non Kuota :
Rumah Sakit Pemerintah dan Swasta yang sudah melakukan Kerjasama dengan Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Kesehatan Kota Surabaya.
1. RSUD dr. Soetomo ( Tipe A )
2. RSU Haji ( Tipe B )
3. RSU dr. Moh. Soewandi ( Tipe B Kota )
4. RS Al Irsyad ( Tipe C )
5. RSI Jemursari ( Tipe C )
6. RSI A. Yani ( Tipe C )
7. RS Bhayangkara ( Tipe C )
8. RS Brawijaya ( Tipe C )
9. RSI Darus Syifa ( Tipe C )
10. RS Bhakti Rahayu ( Tipe C )
11. RS Karang Tembok ( Tipe C )
12. Balai Kesehatan Mata Masy ( BKMM ) ( Tipe C )
13. RS Jiwa Menur ( Tipe B )
14. RS Bhakti Dharma Husada ( Tipe C )
15. RSAL dr. Ramelan ( Tipe C )
Rumah Sakit Pemberi Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin Peserta Jamkesmas Non Kuota (SKM)
1. RSUD dr. Soetomo
2. RSU Haji
3. RSI Jemursari
4. RSI Darus Syifa
5. RS Al Irsyad
6. RSI A. Yani
7. RS William Booth ( Tipe C )
8. RS Gotong Royong ( Tipe C )
9. RS Port Healt Centre ( PHC ) ( Tipe C )
10. RS Mata Undaan ( Tipe C )
11. RS Bhakti Rahayu
12. RS Jiwa Lawang ( Tipe C )
13. RS Bhakti Dharma Husada
14. RSU dr. Moh. Soewandi
15. Balai Kesehatan Mata Masyarakat ( BKMM )
16. RS Jiwa Menur
17. RS Karang Tembok
18. RS Muhamadiyah Lamongan ( Tipe C )
19. Rumah Sakit Anwar Medika Sidoarjo ( Tipe C )
Post a Comment