Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya bakal bertindak tegas. Mereka akan memberikan sanksi kepada pengguna alamat ganda.
Sanksinya pun tidak main-main. Yakni, pidana penjara maksimal dua tahun.
Beberapa alasan Pengguna Alamat Ganda :
*) Warga sengaja tidak mengurus agar mudah melakukan pengurusan administrasi pajak. Misalnya, pajak kendaraan
*) Warga sengaja tidak mengurus karena unsur perbuatan melanggar hukum. Misalnya penyalahgunaan identitas untuk transaksi utang piutang
Dua alasan tersebut tetap melanggar undang-undang kependudukan.
Mereka bisa dikenai pasal pelanggaran aturan memiliki kartu identitas atau kartu keluarga ganda.
Sanksinya pidana maksimal dua tahun.
Saat ini, sudah ada laporan dari pihak bank. Intinya banyak penggunaan KTP dengan data palsu. Jika tidak segera ditindaklanjuti, bisa muncul ketidakpercayaan perbankan terhadap perekaman data yang selama ini dilakukan.
Warga yang bersikap demikian seharusnya sadar sejak awal. Karena itu, diharapkan kepada warga untuk segera melapor dan meminta perubahan data.
Masih berminat memiliki Identitas Kependudukan Ganda ?
Sumber : Harian Jawa Pos, Minggu 7 April 2013, hal. 33.
Post a Comment