Apa yang dimaksud dengan program Bantuan Siswa Miskin (BSM)? Mengapa disebut sebagai “bantuan” dan apa bedanya dengan “beasiswa”?
Program BSM adalah Program Nasional yang bertujuan untuk menghilangkan halangan siswa miskin berpartisipasi untuk bersekolah dengan membantu siswa miskin memperoleh akses pelayanan pendidikan yang layak, mencegah putus sekolah, menarik siswa miskin untuk kembali bersekolah, membantu siswa memenuhi kebutuhan dalam kegiatan pembelajaran, mendukung program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun (bahkan hingga tingkat menengah atas), serta membantu kelancaran program sekolah.
Melalui Program BSM ini diharapkan anak usia sekolah dari rumah-tangga/keluarga miskin dapat terus bersekolah, tidak putus sekolah, dan di masa depan diharapkan mereka dapat memutus rantai kemiskinan yang saat ini dialami orangtuanya. Program BSM juga mendukung komitmen pemerintah untuk meningkatkan angka partisipasi pendidikan di Kabupaten / Kota miskin dan terpencil serta pada kelompok marjinal.
Program ini bersifat bantuan langsung kepada siswa dan bukan beasiswa, karena berdasarkan kondisi ekonomi siswa dan bukan berdasarkan prestasi (beasiswa) mempertimbangkan kondisi siswa, sedangkan beasiswa diberikan dengan mempertimbangkan prestasi siswa.
Dana BSM diberikan kepada siswa mulai dari tingkat dasar hingga Perguruan Tinggi dengan besaran sebagai berikut :
- BSM SD & MI sebesar Rp. 360.000 per tahun
- BSM SMP & MTs sebesar Rp. 550.000 per tahun
- BSM SMA,SMK& MI sebesar Rp. 780.000 per tahun, dan
- BSM Perguruan Tinggi sebesar Rp. 1.200.000 per tahun.
Ada berapa “jalur” penyaluran BSM dan dari mana sumber pembiayaannya?
BSM terdiri dari 2 macam, yaitu BSM yang diatur oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan BSM yang diatur oleh Kementerian Agama. BSM yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri dari Bantuan Siswa Miskin (BSM) dan Beasiswa Bakat dan Prestasi, sementara BSM yang dikelola oleh Kementerian Agama disebut sebagai Bantuan Beasiswa Siswa Miskin (disatukan pengelolaannya antara bantuan dengan beasiswa).
Sumber dana semua bantuan ini adalah dari APBN. Alokasinya tertuang dalam DIPA di lingkup Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta DIPA Kementerian Agama.
Siapa penerima BSM dan Bea Siswa Bakat dan Prestasi?
Penerima dana BSM yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah siswa miskin pada Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang telah memenuhi kriteria sesuai pedoman / petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sasaran penerima BSM tahun 2012 di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) adalah sebagai berikut:
- Tingkat Sekolah Dasar (SD) : 3.530.305 siswa
- Tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) : 1.295.450 siswa
- Tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) : 505.290 siswa
- Tingkat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK): 617.576 siswa
Sasaran Beasiswa Miskin dan Berprestasi yang dikelola oleh Kementerian Agama adalah siswa di Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) Negeri dan Swasta di seluruh provinsi di Indonesia yang berasal dari keluarga kurang mampu/miskin yang dihitung berdasarkan proporsi populasi murid di masing-masing kabupaten / kota dengan perincian sebagai berikut:
- Madrasah Ibtidaiyah : 750.000 siswa
- Madrasah Tsanawiyah : 600.000 siswa
- Madrasah Aliyah : 400.000 siswa
Apa saja kriteria dasar penentuan penerima BSM?
Penerima BSM untuk Sekolah Dasar / SD adalah siswa SD kelas 1-6 di 2012 dari keluarga miskin yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikan, dibuktikan dengan surat keterangan Kepala Sekolah dengan kriteria:
- Memiliki tingkat kehadiran 75% di sekolah
- Memiliki kepribadian terpuji: rajin & disiplin, taat aturan & tata tertib, santun, tidak merokok / narkoba
- Orang tua siswa terdaftar sebagai peserta PKH
- Memiliki kartu miskin
- Yatim dan / atau piatu
- Pertimbangan lain (misalnya – kelainan fisik, korban musibah berkepanjangan, anak korban PHK, atau indikator lokal lainnya)
- Berasal dari keluarga kurang mampu / miskin yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari RT dan RW setempat;
- Diprioritaskan bagi siswa madrasah sebagai anggota Program Keluarga Harapan (PKH) dibuktikan dengan menunjukkan kartu PKH dari Kementerian Sosial
- Memiliki kepribadian terpuji;
- Diputuskan melalui rapat Komite Madrasah;
Untuk apa sajakah pemanfaatan dana BSM?
Dana BSM dapat dimanfaatkan untuk :
- Pembelian perlengkapan siswa (misalnya buku pelajaran, alat tulis, sepatu dan tas)
- Biaya transportasi siswa ke sekolah/madrasah
- Uang saku siswa untuk sekolah
Dana BSM dapat dibatalkan jika siswa penerima BSM:
- Berhenti sekolah
- Menerima beasiswa dari instansi/sumber lain
- Telah didakwa dan terbukti melakukan tindakan criminal
- Mengundurkan diri
- Tidak lagi masuk dalam kriteria siswa miskin
Apa saja hambatan-hambatan yang terungkap dari evaluasi pelaksanaan BSM selama ini? Bagaimana konsep rencana penyempurnaannya?
Beberapa hasil dari evaluasi dan studi berlanjut terhadap pelaksanaan Program BSM menunjukkan kelemahan dari program, yaitu terkait ketepatan penetapan sasaran BSM dimana ditemukan masih banyaknya rumahtangga tidak miskin yang menerima BSM dan jumlah beasiswa yang kurang memadai.
Banyak penerima manfaat BSM sendiri belum memiliki pemahaman yang cukup tentang hak mereka, termasuk jumlah uang yang berhak mereka terima. Tantangan ini ditambah dengan ketidakmampuan program dalam memastikan keberlanjutan transfer tunai pada periode transisi antar jenjang pendidikan (terutama sewaktu masa transisi dari SD / MI ke SMP / MTs, dan dari SMP / MTs ke SMA / SMK / MA), jumlah transfer tunai yang terbatas, dan pencairan dana transfer tunai yang kerap terlambat kepada siswa yang berhak menerimanya.
Post a Comment