0
Mayoritas bangunan di Surabaya ternyata belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Padahal, IMB merupakan sebuah keharusan bagi setiap bangunan.

"Masyarakat masih melihat mengurus IMB itu sulit, rumit dan mahal. Terus terang saya malu terkait hal ini," kata Eri Cahyadi, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Surabaya ketika berbincang dengan suarasurabaya.net, Selasa (10/12/2013).

 Eri Cahyadi, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Surabaya
Padahal, mengurus IMB saat ini sudah tidak lagi rumit. Alur birokrasi yang awalnya harus mendapatkan izin dari kelurahan dan kecamatan saat ini sudah tidak lagi.

Pengurus izin cukup datang ke kantor DCKTR dengan membawa copy KTP, tanda lunas PBB, copy bukti kepemilikan tanah, serta bukti pembayaran retribusi IMB.

Jika dulu izin IMB juga harus membawa gambar rencana bangunan atau bestek dengan program autocad, saat ini sudah tidak lagi.

"Kan tidak banyak orang yang mengetahui autocad, jadi saya perintahkan saat ini tidak lagi perlu gambar dulu. Silahkan datang, nanti kami yang akan bantu menggambar," kata dia.

Eri mengakui, kerumitan mengurus IMB di masa lalu inilah yang menjadikan masyarakat hingga kini masih menganggap pengurusan IMB sulit dan mahal.

"Bisa dibayangkan, untuk menggambar dengan autocad saja sudah mahal, belum lagi bayar di kecamatan hingga Rp 400 ribu. Apalagi dulu tidak ada kepastian berapa hari IMB akan jadi," kata dia.

Saat ini, Eri berjanji pengurusan IMB maksimal adalah 14 hari kerja dengan hitungan empat hari berproses di DCKTR, empat hari untuk pemetaan, empat hari menggambar peta, serta dua hari administrasi. Meski begitu, dia optimis waktu pengurusan IMB tak akan sampai 14 hari.

Menurut Eri, bagi IMB dengan bangunan di atas dua lantai dan memiliki lahan lebih dari 400 meter persegi, maka yang datang ke DCKTR haruslah konsultan bangunan atau tenaga ahli dari proyek itu.

"Jangan pemiliknya, silahkan tenaga ahlinya yang datang jadi kita berdiskusi di sini biar cepat," kata mantan Kabag Bina Program ini. 

Dan bagi anda yang belum mengetahui, IMB sesuai dengan peraturan daerah nomor 7 tahun 1992 tentang IMB, setidaknya wajib bagi yang akan mendirikan bangunan baru, membongkar dan membangun kembali atau renovasi bangunan lama, bangunan lama yang sudah berdiri tetapi belum memiliki IMB, serta mendirikan pagar tembok pembatas.

Selain itu juga wajib dimiliki untuk mendirikan konstruksi reklame, mendirikan tower atau menara antena berkonstruksi, lantai terbuka dengan perkerasan (tempat penimbunan barang dan parkir), serta lapangan olah raga dengan pemadatan (lapangan tenis, golf dan sebagainya).

Sumber :  suarasurabaya.net

Post a Comment

 
Top