0



Hallo Warga SURABAYA
Kini tak Perlu Datang Ke Kantor Pajak


wajib pajak di Surabaya tak perlu repot mendapatkan tagihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pemerintah Kota Surabaya telah meluncurkan layanan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) online atau e-SPPT. Wajib pajak dapat mengaksesnya melalui pbb.bpkpd.surabaya.go.id.


Di situs tersebut, wajib pajak akan menemukan banyak fitur terkait SPPT dan kelengkapan berkas lain secara online. Antara lain legalisir, salinan, surat keterangan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) dan lain-lain.


situs tersebut memang bukan berkaitan dengan proses pembayaran PBB. Melainkan hanya kemudahan untuk mendapatkan SPPT. Sebab selama ini wajib pajak kerap tidak mendapatkan SPPT fisik dari BPKPD / Maupun Dari RT/RW


Selain soal SPPT, wajib pajak juga dapat mengakses dokumen lain terkait pelunasan PBB. Wajib pajak dapat sekaligus mencetak secara mandiri semua berkas yang tadinya hanya dapat diurus secara fisik di kantor pajak.


Biasanya, berkas fisik SPPT dan layanan lain hanya akan berhenti sampai pada pihak RT atau RW. Setelah itu, RT atau RW akan mengembalikan dokumen SPPT fisik milik wajib pajak ke kelurahan.


“Misalnya warga tidak ada di rumah, sedang bekerja maupun keluar kota. Tidak masalah. Juga tidak perlu menunggu melalui RT/RW jika dirasa terlalu lama



“SPPT ini banyak dibutuhkan warga dalam hal pengurusan dengan lembaga lain , Jadi Mencetka Secara Mandirin Dan bisa Untuk Dibuat Segala  Pengurusan Dengan Instansi lain yang Memerlukan SPPT PBB.

Semoga dengan diluncurkannya e-SPPT dapat meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak
Pengembangan e-SPPT ini lebih memudahkan wajib pajak karena berbasis Web, bisa diakses kapan saja dan dimana saja.

Post a Comment

 
Top