0


e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional

Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup. Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam menerbitkn Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan Penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU no. 23 tahun 2006 tentang Adminduk).

Autentifikasi Kartu Identitas (e-ID) biasanya menggunakan biometrik yaitu verifikasi dan validasi system melalui pengenalan karakteristik fisik atau tingkah laku manusia.

Ada banyak jenis pengaman dengan cara ini, antara lain sidik jari (fingerprint), retina mata, DNA, bentuk wajah dan bentuk gigi. Pada e-KTP, yang digunakan adalah sidik jari. Penggunaan sidik jari e-KTP lebih canggih dari yang selama ini telah diterapkan untuk SIM (surat Izin Mengemudi).

Sidik jari tidak sekedar dicetak dalm bentuk gambar (format jpeg) seperti di SIM, tetapi juga dapat dikenali melalui chip yang terpasang di kartu. Data yang disimpan di akrtu tersebut telah di-enkripsi dengan algoritma kriptografi tertentu.

Sidik jari yang direkam dari setiap wajib KTP adalah seluruh jari (berjumlah sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu jempol dan telunjuk kanan.

Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk e-KTP dengan alasan :

  • Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain
  • Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula walaupun kulit tergores
  • Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar
Selain tujuan yang hendak dicapai, manfaat e-KTP diharapkan dapat dirasakan adalah sebagai berikut :
  1. Identitas jati diri tunggal
  2. Tidak dapat dipalsukan
  3. Tidak dapat digandakan
  4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada
Struktur e-KTP terdiri dari sembilan layer yang akan meningkatkan pengamanan dari KTP Konvensional. Chip ditanam diantara palstik putih dan transparan pada dua layer teratas (dilihat dari depan). Chip ini memilki antena didalamnya yang akan mengeluarkan gelombang jika digesek. Gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi e-KTP sehingga dapat diketahui apakah KTP tersebut berada di tangan orang yang benar atau tidak.

Untuk menciptakan e-KTP dengan sembilan layer, tahap pembuatannya cukup banyak, diantaranya :
  1. Hole punching, yaitu melubangi kartu sebagai tempat meletakkan chip
  2. Pick and Pressure, yaitu menempatkan chip di kartu
  3. Implanter, yaitu pemasangan antena (pola melingkar berulang menyerupai spiral)
  4. Printing, yaitu pencetakan kartu
  5. Spot welding, yaitu pengepresan kartu dengan aliran listrik
  6. Laminating, yaitu penutupan kartu dengan plastik pengaman
e-KTP dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filterimage, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design.

Penyimpanan data di dalam chip sesuai dengan standar international specification 2006. Bentuk KTP elektronik sesuai dengan ISO 7810 dengan form factor ukuran kartu kredit yaitu 53,98 mm x 85,60 mm

Post a Comment

 
Top