Fungsi dan kegunaan e-KTP adalah :
- Sebagai identitas jati diri
- Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin pembukaan rekening bank dan sebagainya
- Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP, terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan
- KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri penduduk
- Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi biodata, tanda tangan, pas foto dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan
- Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk disimpan dalam database kependudukan
- untuk WNI, dilakukan di Kecamatan dan untuk orang asing yang memilki izin tinggal tetap dilakukan di Instansi Pelaksana
- Rekaman sidik jari tangan penduduk yang dimuat dalam KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi sidik jari telunjuk tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan penduduk yang bersangkutan
- Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai peraturan perundang-undangan
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara perekaman sidik jari diatur oleh Peraturan Menteri.
Post a Comment