Proses pembuatan e-KTP kurang lebih sama dengan pembuatan SIM dan Pasport (tata cara dan prosedur).
Proses pembuatan e-KTP (secara umum) adalah sebagai berikut :
- Ambillah nomor antrian
- Tunggu pemanggilan nomor antrian
- Entry data dan foto pembuatan KTP selesai
- Penduduk datang ke tempat pelayanan membawa surat panggilan
- Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan database
- Foto (digital)
- Tanda tangan (pada alat perekam tanda tangan)
- Perekaman sidik jari(pada alat perekam sidik jari) & scan retina mata
- petugas membubuhkan TTD dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai tanda bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto tanda tangan sidik jari.
Post a Comment