0
Surabaya, KIM Gundih

   Jumpa Pers Izin Praktek Dokter oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia, dan Direktur Rumah Sakit William Booth Surabaya, Selasa (14/5) siang. Bertempat di ruang jumpa pers Kantor Humas Pemerintah Kota Surabaya,

   Acara ini diadakan untuk membahas masalah izin praktek dokter yang sempat menjadi polemik di kalangan dokter di surabaya. Berpedoman pada permenkes no 56 tahun 2014, Dinas Kesehatan Kota Surabaya menjelaskan bahwa semua yang telah di tetapkan telah sesuai dengan aturan dan sama sekali bukan suatu tindakan yang bertujuan untuk menghambat pengajuan ijin dokter seperti yang selama ini dikhawatirkan di kalangan dokter di kota Surabaya.


   Ibu Feni selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya menjelaskan kepada rekan-rekan media bahwa pihaknya hanya menjalankan apa yang sudah diamanahkan undang-undang untuk mengatur dan menata rumah sakit dalam rangka pemerataan dan pengklasifikasian rumah sakit. Dokter yang akan bekerja di rumah sakit harus mengikuti kelas rumah sakitnya.

  Selama ini sosialisasi juga sudah dilakukan. Visitasi, feedback dan pembinaan-pembinaan juga telah dilakukan Dinas Kesehatan, bahkan sudah dimulai sejak tahun 2017. Beliau mengatakan bahwa dalam pengklasifikasian rumah sakit dilihat dari beberapa unsur diantaranya : sumber daya manusia, sarana prasarana, peralatan kesehatan, manajemen, dan pelayanan. jadi tidak bisa hanya berpatokan pada satu unsur saja.

   Masalah yang saat ini terjadi adalah jumlah spesialis di rumah sakit banyak yang berlebih dan tidak sesuai dengan batasan klasifikasi rumah sakitnya. Maka dari itu, dinas kesehatan bersikap tegas untuk meminta komitmen dari masing-masing rumah sakit yang bermasalah mengenai klasifikasinya.


  Pihak Dinas Kesehatan memberikan batas waktu yang tidak terbatas hingga ada kebijakan selanjutnya untuk rumah sakit mampu meningkatkan klasifikasinya, selama tetap ada progres yang nantinya juga akan selalu di pantau oleh tim pemantau dari Dinas Kesehatan. Karena itulah kembali ditekankan bahwa pada dasarnya penerbitan SIP (Surat Ijin Praktek) bergantung pada direktur rumah sakit sendiri, bukan pada dinas kesehatan, jadi turun atau tidaknya SIP adalah tergantung pada pemenuhan syarat atau tidaknya rumah sakit tersebut.

  Sebagai tambahan disampaikan juga bahwa SIP tidak boleh lebih dari 3 lokasi, tidak boleh ada dokter on call kecuali terjadi situasi gawat darurat. Sejalan dengan ibu Feni, perwakilan dari PERSI (Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia) yang di wakilkan oleh dr.Hermin selaku Koordinator Wilayah Surabaya dan dr.Rini juga menyampaikan bahwa pada dasarnya masalah yang terjadi adalah adanya kesalah pahaman di kalangan dokter terhadap peraturan perundang-undangan yang di tegakkan oleh pihak Dinas Kesehatan Kota Surabaya


  Sebagai pembicara terakhir dr. Riyanto selaku direktur rumah sakit William Booth menyampaikan permohonan maaf karena hal ini mencuat dan membuat kekhawatiran dikarenakan aduan dari dua dokternya kepada anggota dewan tanpa koordinasi terlebih dahulu (fan/KIM)

Post a Comment

 
Top