0

Sehubungan dengan mulai berlakunya PERDA no. 5 tahun 2011 per 1 Januari 2013 yang berisi tentang Sanksi untuk Keterlambatan Pengurusan Administrasi Kependudukan, maka pada blog ini kami infokan tentang syarat-syarat pengurusan Administrasi Kependudukan, seperti :

Post a Comment

 
Top