0

(sesuai PERDA NO. 5 / 2011 Pasal 18 & 19 )

Syarat Mengurus KTP Baru bagi Penduduk WNI
  1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
  2. Surat Pengantar Ketua RT dan Ketua RW serta Lurah
  3. Fotocopy KK
  4. Fotocopy Kutipan Akta Nikah / Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun
  5. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran
  6. Setiap pemohon KTP harus sudah melakukan sidik jari
  7. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah

Syarat mengurus KTP Baru bagi Pendatang
  1. Surat Keterangan pindah dari daerah asal (Dispenduk kota / Kabupaten asal)
  2. Fotocopy / menunjukkan data nikah / kutipan Akta Perkawinan
  3. Surat Pengantar dari Ketua RT dan Ketua RW yang antara lain menerangkan mengenai alamat domisili penduduk WNI
  4. KK (Kartu Keluarga) yang akan ditumpangi
  5. Surat pernyataan jaminan tempat tinggal dari Kepala Keluarga yang akan ditumpangi dan diketahui dari kepala Keluarga yang akan ditumpangi dan diketahui oleh Ketua RT dan Ketua RW
  6. Surat pernyataan atau keterangan jaminan pekerjaan
-    Restribusi : Rp. 0,- (gratis)
-    Jangka waktu pelaporan 30 hari kerja sejak terbit Surat Keterngan Pindah dari daerah asal

Syarat mengurus KTP Baru bagi Orang Asing yang Memilki Izin Tinggal tetap
  1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
  2. Fotocopy :
          -          KK
          -          Kutipan Akta Nikah / Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun
          -          Kutipan Akta Kelahiran
          -          Paspor dan Izin Tinggal tetap; dan
  1. Surat Keterangan Catatan Kepolisian

Syarat mengurus KTP Hilang atau Rusak bagi penduduk WNI atau Orang Asing yang Memilki Izin Tinggal Tetap
  1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian atau KTP yang rusak
  2. Fotocoy KK; dan
  3. Paspor dan Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing

Syarat mengurus KTP karena Pindah datang bagi Penduduk WNI atau Orang Asing yang memilki Izin Tinggal Tetap
  1. Surat Keterangan Pindah / Surat Keterangan Pindah Datang; dan
  2. Surat Keterangan datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah

Syarat mengurus Perpanjangan KTP bagi Penduduk WNI
  1. Surat pengantar Ketua RT dan Ketua RW
  2. KTP lama

Syarat mengurus KTP karena Perpanjangan bagi penduduk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal tetap
  1. Surat Pengantar Ketua RT dan Ketua RW serta Lurah
  2. Fotocopy KK
  3. KTP Lama
  4. Fotocopy :
          -  Paspor
          -  Izin Tinggal Tetap
          -  Surat keterangan Catatn Kepolisian (SKCK) bagi Orang Asing yang memiliki Izin  Tinggal tetap
  1. Mengisi Formulir Isian Biodata Penduduk untuk WNI (per-Keluarga)

Syarat mengurus KTP karena adanya Perubahan Data Bagi Penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal tetap
  1. Surat Pengantar Ketua RT dan Ketua RW serta Lurah
  2. Fotocopy KK
  3. KTP Lama
  4. Surat Keterangan / bukti perubahan peristiwa Kependudukan dan Peristiwa penting
  5. Mengisi Formulir Isian Biodata Penduduk untuk WNI (per-Keluarga)

Syarat mengurus Kartu Identitas Penduduk Musiman
  1. KTP
  2. Surat Pernyataan mengenai Jaminan Tempat Tinggal dari Kepala Keluarga yang akan ditumpangi dan diketahui oleh Ketua RT dan Ketua RW
  3. Surat Penyataan / keterangan Jaminan Pekerjaan / Studi

Menurut Perda No. 3 tahun 2011 tentang Restribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil bahwa Pengurusan KK baru maupun pindah KK tidak dikenakan biaya (gratis).


Post a Comment

 
Top