0

(sesuai PERDA NO. 5 / 2011 pasal 43)

Syarat Mengurus Pencatatan Kelahiran Penduduk WNI
  1. Surat Kelahiran dari Dokter / Bidan / Penolong Kelahiran
  2. Nama dan Identitas Saksi Kelahiran
  3. Fotocopy KK dan KTP orang tua; dan
  4. Fotocopy Kutipan Akta Nikah / Akta Kawin orang tua yang dilegalisir

ATAU :
  1. Fotocopy Kartu Keluarga
  2. Fotocopy KTP orang tua
  3. Fotocopy saksi (2 orang) yang mengetahui waktu kelahiran
  4. Fotocopy surat nikah yang sudah dilegalisiir
  5. SAJISAPO (Satu Jiwa Satu Pohon) : merupakan program dari Pemerintah Kota Surabaya dimana setiap warga yang mengurus akte kelahiran diwajibkan menyerahkan bibit pohon
  6. Surat Keterangan Lahir dari Dokter / bidan (Penolong Kelahiran) yang asli.
  7. Surat Keterangan Lurah (printout), NIK dari Kecamatan (apabila ada)
  8. Apabila dari luar daerah harus melapor di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DISPENDUKCAPIL) setempat.

Syarat mengurus Pencatatan kelahiran Orang Asing
  1. Surat Kelahiran dari Dokter / Bidan / Penolong Kelahiran
  2. Fotocopy Kutipan Akta Nikah / Akta Kawin Orang Tua yang dilegalisir
  3. Fotocopy KK dan KTP Orang Tua bagi pemegang Izin Tinggal tetap
  4. Surat Keterangan Tempat Tinggal orang tua bagi pemegang Izin Tinggal Terbatas
  5. Paspor bagi pemegang Izin Kunjungan

Post a Comment

 
Top