Cara mendapatkan SPPT dan Membayar PBB
Syarat-syarat :
- Menunjukkan Nama Wajib Pajak (NWP)
- Menunjukkan Nomer Obyek Pajak (NOP)
- Melakukan Pembayaran di Kantor UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) yang sesuai dengan kecamatan obyek (lokasi) pajak.
Cara mendapat Copy Pembayaran PBB
- Membawa bukti SPPT PBB tahun ……(yang dimohonkan)
- Ke Kantor UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) yang sesuai dengan kecamatan obyek (lokasi) pajak.
Permohonan Keberatan (dengan besarnya Pajak)
Syarat-syarat :
- Mengisi formulir permohonan
- Fotocopy KTP Wajib Pajak / Fotocopy KTP Kuasa apabila dikuasakan
- Surat Kuasa dari Wajib Pajak apabila dikuasakan
- Bukti pendukung berupa :
- Fotocopy Sertifikat Obyek pajak
- Fotocopy IMB
- Fotocpy Akte Jual beli dengan legalisasi Notaris
Permohonan Pengurangan PBB
Syarat-syarat :
- Mengisi formulir permohonan
- Daftar Penghasilan / SK Pensiun / Surat Pernyataan mengenai penghasilan / SPPT PPh
- Fotocopy SPPT PBB tahun ………
- Fotocopy Surat pembayaran STTS tahun ……….(sebelumnya)
- Fotocopy rekening PDAM / PLN / Telepon
- Surat Kuasa dari wajib Pajak apabila dikuasakan
- Fotocpy pengurangan tahun ……….(apabila ada)
- Fotocopy KSK / KTP
- Fotocopy IMB
Post a Comment