0

(sesuai PERDA NO. 5 / 2011 Pasal 26 & 27)

Syarat mengurus Surat Keterangan Pindah bagi Penduduk WNI yang akan Pindah ke Luar Daerah
  1. Surat Pengantar Ketua RT dan Ketua RW
  2. KK; dan
  3. KTP

Syarat mengurus Surat Keterangan Pindah bagi Penduduk Orang Asing yang akan Pindah ke Luar Daerah
  1. KK
  2. KTP untuk Orang Asing
  3. Fotocopy paspor dengan menunjukkan aslinya
  4. Fotocopy Kartu Izin Tinggal tetap
  5. Menunjukkan Buku Pengawasan Orang Asing; dan
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian

Syarat mengurus Pelaporan Pendaftaran Penduduk yang akan Bertransmigrasi
  1. Surat Pengantar Ketua RT dan Ketua RW
  2. KK
  3. KTP
  4. Kartu Seleksi Calon Transmigran; dan
  5. Surat Pemberitahuan Pemberangkatan

Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang telah berubah status menjadi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal tetap wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 14 hari sejak diterbitkannya Izin Tinggal tetap dengan membawa persyaratan :
  1. Paspor
  2. Surat Keterangan Tempat Tinggal
  3. Kartu Izin Tinggal Tetap; dan
  4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian

Syarat mengurus Keterangan Pindah ke Luar Negeri bagi penduduk WNI yang akan Pindah ke Luar Negeri
  1. Surat Pengantar Ketua RT dan Ketua RW
  2. KK
  3. KTP

Syarat pendaftaran bagi Orang Asing yang akan pindah ke Luar Negeri dilakukan dengan memenuhi syarat :
  1. KK dan KTP bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap; dan
  2. Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas

Post a Comment

 
Top