PENGURUSAN SIUP
Bisa datang langsung ke kantor UPTSA (Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap) di Jl. Menur 31-C, surabaya
Syarat-syarat untuk mengurus SIUP :
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Pemohon
- Surat pernyataan dari Pemohon tentang lokasi usaha perusahaan
- Fotocopy Akta Pendirian perusahaan dan / atau perubahannya yang telah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang atau ke instansi yang berwenang apabila Pemohon merupakan Badan Hukum / Badan Usaha
- Surat Penunjukan Kepala Cabang (bagi perusahaan Cabang)
- Fotocopy SIUP Kantor Pusat Perusahaan yang telah dilegalisasi oleh Pejabat Penerbit SIUP (bagi Perusahaan Cabang)
- Fotocopy dokumen pembukaan Kantor cabang / Perwakilan Perusahaan (bagi Perusahaan Cabang)
- Pas Photo Terbaru Penanggungjawab / direktur Perusahaan ukuran 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar
- Persetujuan dari atasan (bagi pegawai negeri)
Perizinan SIUP tidak dipungut restribusi dan biaya lainnya
PERSYARATAN IZIN PENYELENGGARAAN JASA TITIPAN untuk KANTOR AGEN
(peraturan Walikota Surabaya nomor 74 tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 30 tahun 2009 ) :
- Surat Kuasa dari pemohon, apabila pengajuan permohonan diwakilkan kepada orang lain
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk pemohon
- Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak
- Fotocopy Licensi Software
- Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan / atau perubahannya yang telah mendapat pengesahan dari Pejabat yang berwenang (apabila pemohon adalah Badan Hukum atau Badan Usaha)
- Fotocopy Surat Bukti Kepemilikan / Penguasaan Tanah dan / atau Bangunan yang sah sebagai lokasi tempat usaha
PERSYARATAN IZIN JASA TELEKOMUNIKASI
- Surat Kuasa dari pemohon, apabila pengajuan permohonan diwakilkan kepada orang lain
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk pemohon
- Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak
- Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan / atau perubahannya yang telah mendapat pengesahan dari Pejabat yang berwenang (apabila pemohon adalah Badan Hukum atau Badan Usaha)
- Fotocopy Surat Bukti Kepemilikan / Penguasaan Tanah dan / atau Bangunan yang sah sebagai lokasi tempat usaha
PERSYARATAN IZIN INSTALATIR KABEL RUMAH / GEDUNG (IKR/G)
- Surat Kuasa dari pemohon, apabila pengajuan permohonan diwakilkan kepada orang lain
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk pemohon
- Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak
- Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan / atau perubahannya yang telah mendapat pengesahan dari Pejabat yang berwenang (apabila pemohon adalah Badan Hukum atau Badan Usaha)
- Fotocopy Sertifikat Keahlian Pemasangan Instalasi Kabel rumah / Gedung (IKR/G), apabila pemohonan adalah perorangan
- Fotocopy Sertifikat Keahlian Pemasangan Instalasi Kabel rumah / Gedung (IKR/G) paling sedikit 10 (sepuluh) pegawai, apabila pemohon adalah Badan Hukum atau Badan Usaha
PERSYARATAN IZIN INSTALASI PETIR
- Surat Kuasa dari pemohon, apabila pengajuan permohonan diwakilkan kepada orang lain
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk pemohon
- Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak
- Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan / atau perubahannya yang telah mendapat pengesahan dari Pejabat yang berwenang (apabila pemohon adalah Badan Hukum atau Badan Usaha)
- Fotocopy Sertifikat Keahlian Pemasangan Instalasi Penyalur Petir dari pihak yang diserahi pekerjaan untuk memasang Instalasi Penyalur Petir
PERSYARATAN IZIN INSTALASI GENSET
- Surat Kuasa dari pemohon, apabila pengajuan permohonan diwakilkan kepada orang lain
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk pemohon
- Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak
- Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan / atau perubahannya yang telah mendapat pengesahan dari Pejabat yang berwenang (apabila pemohon adalah Badan Hukum atau Badan Usaha)
- Fotocopy Sertifikat Keahlian Pemasangan Instalasi Genset dari pihak yang diserahi pekerjaan untuk memasang Instalasi Genset
PERSYARATAN IZIN GANGUAN (HO) - BARU
- Fotocopy setifikat atau surat bukti kepemilikan / penguasaan tanah dan / atau bangunan yang sah sebagai lokasi tempat usaha sebanyak 2 lembar
- Fotocopy Surat IMB dan lampiran gambar sebanyak 2 lembar
- Fotocopy KTP pemohon sebanyak 2 lembar
- Fotocopy Akte Pendirian Badan Hukum (apabila usaha tersebut dilakukan oleh Badan Hukum) sebanyak 2 lembar
- Surat keterangan Domisili tempat usaha diketahui Camat setempat sebanyak 2 lembar
- Gambar denah dengan ukuran skala paling sedikit 1:200
- Gambar situasi (site plan) dengan skala 1 : 1.000 sesuai IMB dengan dilengkapi keterangan tata letak mesin-mesin/ peralatan produksi/peralatan lainnya dengan keterangan kekuatan daya masing-masing (untuk tempat usaha yang menggunakan mesin) sebanyak 3 lembar
PERSYARATAN IZIN GANGUAN (HO) – PERPANJANGAN
- Fotocopy sertifikat atau surat bukti kepemilikan / penguasaan tanah dan / atau bangunan yang sah sebagai lokasi tempat usaha sebanyak 1 lembar
- Fotocopy KTP sebanyak 1 lembar
- Fotocopy Surat Ijin Ganguan disertai lampiran gambar denah situasi sebanyak 2 lembar
- Fotocopy perijianan lain yang terkait dengan usaha sebanyak 1 lembar
PERSYARATAN BALIK NAMA IZIN GANGGUAN (HO)
- Surat Bukti pengalihan tempat usaha
- Surat Keterangan perubahan pemilik
- Fotocopy sertifikat atau surat bukti kepemilikan / penguasaan tanah dan / atau bangunan yang sah sebagai lokasi tempat usaha sebanyak 1 lembar
- Fotocopy KTP sebanyak 1 lembar
- Fotocopy Surat Ijin Ganguan disertai lampiran gambar denah situasi sebanyak 3 lembar
Post a Comment